1. DASPEN

Dana Setiakawan Pensiun yang merupakan unit kegiatan dari Yayasan Dana Setiakawan Guru Jawa Tengah. Daspen mempunyai tujuan untuk mewujudkan dan memupuk rasa solidaritas anggota dalam bentuk penerimaan sumbangan dan pembayaran santunan kepada anggota yang pensiun atau meninggal dunia.

 

2. KEANGGOTAAN

Keanggotaan Daspen adalah bersifat stensel aktif, yang artinya calon anggota dengan sukarela mendaftarkan diri menjadi anggota Daspen.   Untuk menjadi anggota Dana Setiakawan Pensiun, calon anggota :

  • Wajib menjadi anggota PGRI.
  • Mengisi Formulir Pendaftaran.
  • Membuat Surat Pernyataan Menjadi Anggota.
  • Membuat Surat Kuasa Pemotongan Sumbangan.

Sesuai ketentuan yayasan bahwa anggota tidak menyumbang selama 3 bulan berturut - turut, maka keanggotaan di non aktifkan

 

3. HAK DAN KEWAJIBAN

Anggota memberikan sumbangan sesuai dengan ketentuan yayasan sebagai berikut :

  • Katagori I usia s.d 30 tahun menyumbang sebesar Rp.15.00
  • Katagori II usia 31 s.d 40 tahun menyumbang sebesar Rp.20,00
  • Katagori III usia 41 tahun keatas menyumbang sebesar Rp.25.00

sumbangan tersebut diatas dikalikan dengan kuota pensiun sesuai dengan hasil keputusan Konferensi Kerja Provinsi PGRI Jawa Tengah serta jumlah kuota pensiun dapat berubah sewaktu- waktu.

Sumbangan dapat diserahkan melalui Pengurus ranting PGRI

Anggota apabila sudah mencapai masa pensuin atau meninggal sebelum pensiun akan menerima santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

4. PENGAJUAN DASPEN.

Anggota Daspen yang telah memasuki masa pensiun/meninggal sebelum pensiun wajib mengajukan Daspen dengan mengisi Formulir Pengajuan dilampiri :

  • Kartu anggota Daspen ( Asli )
  • Foto copy kartu anggota PGRI.
  • Foto copy SK Pensiun. atau surat kematian

 

Beberapa ketentuan yang perlu diketahui dan ditaati :
Keputusan – keputusan Yayasan :

Saya menyetujui syarat dan ketentuan diatas , selanjutnya saya mendaftar sebagai anggota Daspen