1. DASPEN
Dana Setiakawan Pensiun yang merupakan unit kegiatan dari Yayasan Dana Setiakawan Guru Jawa Tengah. Daspen mempunyai tujuan untuk mewujudkan dan memupuk rasa solidaritas anggota dalam bentuk penerimaan sumbangan dan pembayaran santunan kepada anggota yang pensiun atau meninggal dunia.
2. KEANGGOTAAN
Keanggotaan Daspen adalah bersifat stensel aktif, yang artinya calon anggota dengan sukarela mendaftarkan diri menjadi anggota Daspen. Untuk menjadi anggota Dana Setiakawan Pensiun, calon anggota :
Sesuai ketentuan yayasan bahwa anggota tidak menyumbang selama 3 bulan berturut - turut, maka keanggotaan di non aktifkan
3. HAK DAN KEWAJIBAN
Anggota memberikan sumbangan sesuai dengan ketentuan yayasan sebagai berikut :
sumbangan tersebut diatas dikalikan dengan kuota pensiun sesuai dengan hasil keputusan Konferensi Kerja Provinsi PGRI Jawa Tengah serta jumlah kuota pensiun dapat berubah sewaktu- waktu.
Sumbangan dapat diserahkan melalui Pengurus ranting PGRI
Anggota apabila sudah mencapai masa pensuin atau meninggal sebelum pensiun akan menerima santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. PENGAJUAN DASPEN.
Anggota Daspen yang telah memasuki masa pensiun/meninggal sebelum pensiun wajib mengajukan Daspen dengan mengisi Formulir Pengajuan dilampiri :